Tembakau Ilegal Ditemukan di Pasar Jampangtengah

OPERASI  : Petugas gabungan saat melakukan operasi pasar barang kena cukai atau roko illegal di Pasar Tradisional Jampangtengah, Desa/Kecamatan Jampangtengah, Kamis (09/12/2021)

“Saat ini kita tengah menggencarkan operasi di Pasar Tradisional Jampangtengah yang didampingi oleh Reskrim Polsek Jampangtengah, Koramil Jampangtengah, pemerintah Kecamatan Jampantengah dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Pihaknya menambahkan, jenis-jenis pelanggaran terhadap pita cukai rokok adalah, polos atau tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi dan pita cukai salah peruntukan.

“Hasil temuan dari operasi pasar barang kena cukai atau roko illegal di pasar ini, memang pada beberapa tempat di indikasikan ada tembakau illegal. Namun, untuk jenis rokok sampai sementara ini, di Kabupaten Sukabumi belum ada roko yang terindiasi illegal, namun ada beberapa informasi dari masyarakat sekitar dan beberapa investasi teman-teman kami bahwa di tempat ini banyak bererdar tembaku illegal, khususnya jenis tembakau elistis. Makanya kita datang ke tempat ini dan melakukan penelitian dan perkembangan,” pungkasnya. (den/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *