Teguran Pemkab Tidak Digubris

SUKABUMI – Kegiatan pembakaran bahan batu kapur di kawasan kars Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, hingga kini masih menuai protes dari warga dan pengguna lalu lintas.

Betapa tidak, asap yang dihasilkan pabrik pengolahan batu kapur di wilayah tersebut dinilai telah melewati ambang batas bahaya. Warga dan pengguna lalu lintas pun berharap, pemerintah segera menindak tegas pabrik itu. Sebab, selain mengganggu kesehatan, juga pengendara yang melintas sangat terganggu jarak pandangnya saat berkendara.

Bacaan Lainnya

“Jelas sekali sangat berbahaya. Selain bagi kesehatan, juga bagi pengendara yang melintas. Saya saja saat tadi melintas, jarak pandang terganggu akibat asap dari pembakaran batu kapur yang berada pinggir jalan raya Padabunghar – Jampangtengah ini,” jelas Asep Suri (37) warga Kampung Jeleubud, Desa/Kecamatan Jampangtengah kepada Radar Sukabumi.

Hal senada juga disampaikan komunitas Pemuda Peduli Lingkungan Sukabumi (PPLS) Sukabumi. Lembaga ini menyayangkan dengan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan industri yang telah menyebabkan polusi udara akibat pembakaran batu kapur yang terjadi di wilayah tersebut.

Selain berdampak terhadap kesehatan warga, asap hitam yang tebal juga dikhawatirkan dapat merusak lingkungan serta fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan warga sekitar pada setiap harinya.

“Maka dari itu, PPLS Sukabumi menilai perlu adanya regulasi dari pemerintah daerah agar kegiatan pembakaran batu kapur sesuai dengan standar baku mutu udara,” jelas Ketua PPLS Sukabumi, Taufik.

Akibat dari pembakaran batu kapur ini, sambung Taufik, asap tebal yang ke luar dari cerobong pabrik telah mengubah keindahan alam serta kesegaran udara yang asri menjadi teracuni.

“Sebab itu, izin pabrik batu kapur yang ada di Desa Padabeunghar harus dikaji ulang oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Karena jelas hal ini sudah mengganggu dan merugikan masyarakat sekitar,” paparnya.

Menurut Taufik, pemerintah daerah harus segera dan serius menangani pembakaran batu kapur yang berada di Desa Padabeunghar tersebut. Apalagi, jika kegiatan penambangan yang dilakukan selama ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Pemerintah daerah harus segera menegakkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 99 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,” tandasnya.

Apabila pemerintah tidak serius dalam menangani persoalan ini, maka otomatis bencana akan mengancam masyarakat sekitar. Sebeb itu, perlu adanya regulasi baik dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah provinsi agar pembakaran batu kapur sesuai dengan standar baku mutu udara.

“Apabila ini dibiarkan begitu saja, besar kemungkinan bencana akan menyertai masyarakat di sini,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jampangtengah, Deni Sutisna mengatakan, dari belasan perusahaan pengapuran yang ada di Desa Padabeunghar hampir 70 persen milik perusahaan yang memiliki badan hukum dan 30 persen milik perorangan.

“Kalau untuk proses perizinan, kami tidak mengetahui secara jelas. Sebab, semua proses perizinan pertambangan berada di bawah pengawasan Dinas Perizinan Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Diakuinya, aktivitas perusahaan batu kapur yang berada di Desa Padabeunghar kerap menuai protes dari warga dan pengguna lalu lintas. “Kepulan asap tebal ini, akibat dari pembakaran batu kapur yang menggunakan bahan bakar dari limbah ban,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLH) Sukabumi sudah melakukan peninjauan dan mengumpulkan beberapa perusahaan pengolah batu kapur di wilayah tersebut.

Hasil dari peninjauannya, DLH menyatakan bahwa asap yang keluar dari cerobong pengolahan batu kapur telah melebihi batas ambang baku mutu. Sehingga, DLH Kabupaten Sukabumi menyarankan agar seluruh perusahaan yang ada di wilayah itu, menggunakan kayu untuk bahan bakar pengolahan batu kapur. (den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *