Tawuran Maut Sukabumi, Sudah Enam Pelajar Bogor Diamankan

Sat Reskrim Polres Sukabumi
Sat Reskrim Polres Sukabumi memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam tawuran maut antar pelajar.

SUKABUMI – Sat Reskrim Polres Sukabumi mengungkap fakta baru tersangka tawuran antar pelajar di Kampung Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang menewaskan satu orang.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tiga orang diduga pelaku tawuran antar pelajar. Dua orang diantaranya pelaku pembacokan dan satu orang berperan menyembunyikan pelaku.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan enam orang pelaku aksi tawuran berdarah di Cicurug pada Jumat (19/11) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

“Kami berhasil mengamankan enam orang tersangka dimana, lima orang masih berstatus anak atau masih di bawah umur dan 1 orang lainnya sudah usia dewasa,” bebernya kepada awak media saat pers releas, Selasa (23/11).

Ke enam orang tersangka tersebut, diamankan di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor beserta sejumlah barang bukti sejata tajam (sajam) dari tangan pelaku.

“Enam tersangka ini dikenakan undang-undang Perlindungan Anak Pasal 18 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dua kubu pelajar ini sebenarnya sudah janjian dan bertemu di lokasi yang sudah di epakati oleh kedua pelajar itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *