Tarif Tol Naik Rp 500 Per Mulai 15 Februari 2018

PT Jasa Marga Tbk (JSMR) kembali melakukan penyesuaian tarif tol pada kedua ruas jalan tol yang dikelolanya. Penyesuaian tersebut mulai diterapkan tanggal 15 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat yang diatur oleh masing-masing Keputusan Menteri (Kepmen).

Dalam penyesuaian tersebut, kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp 500 untuk golongan I.

AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, Keputusan Menteri PUPR Nomor 96/KPTS/M/2018 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 97/KPTS/M/2018 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

“Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/2).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.

“Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *