Ia pun meminta pemerintah perlu menetapkan tarif angkutan sehingga para pengusaha tidak semena-mena dalam menaikan tarif. Dan ketika ada pengusaha yang membandel, tentunya ada sanksi yang akan diberikan. “Pemerintah memang perlu menetapkan kenaikan tarif, biasanyakan setiap tahun naiknya sekitar 20 samapi 30 persen,” pintanya.
Sementara itu, Staf Terminal Tipe A Kota Sukabumi Heri Purnama menjelaskan, pengusaha mulai menaikan tarif angkutan jurusan Sukabumi, Purwakerto, Yogya dan Solo mulai sejak 1-7 Juni sebesar Rp180 ribu, 8-9 Juni Rp190 ribu, 10-11 Juni Rp300 ribu, 12-14 Juni Rp 350 ribu, 15-16 Juni Rp 250 ribu, 17-20 Juni Rp 290 ribu, 21-22 Juni Rp 250 ribu dan pada 23-24 Juni Rp 210 ribu. Sedangkan, jurusan Sukabumi, Semarang, Salatiga, Solo serta Wonogiri kenaikannya mulai 8-9 Juni mencapai Rp190 ribu, 10-11 Juni Rp300 ribu, 12-14 Juni Rp350 ribu, 15-16 Juni Rp250 ribu, 17-20 Juni Rp290 ribu, 21-22 Juni Rp250 ribu, 23-24 Rp 210 ribu.
Untuk jurusan Sukabumi-Solo-Wonogiri-Nagirojo dari Rp 160 ribu mengalami kenaikan dari sejak 30 Mei sampai 5 Juni sebesar Rp200 ribu, 6-7 Juni Rp250 Ribu, 8-14 Juni Rp350 ribu dan 15-24 Juni Rp250 ribu. Beda halnya dengan kenaikan AKDP jurusan Sukabumi-Cianjur yakni, bus kelas VIP dari sejak 31 Mei sampai 5 Juni Rp200 ribu, sementara yang biasa hanya Rp 160 ribu, VIP 6-7 Juni Rp250, non ac Rp200 ribu, 8-13 Juni VIP Rp350 ribu, non ac Rp300 ribu, 14-16 Juni Rp300 ribu, non ac 250 ribu dan VIP 17-24 Juni Rp250 ribu, non ac Rp200 ribu.
“Sementara jurusan Sukabumi-Bandung terhitung dari sejak 31 Mei sampai 5 Juni seharga Rp170 ribu, 6-7 Juni Rp250 ribu, 8-13 Juni Rp350 ribu, 14-16 Juni Rp300 ribu dan 17-24 Juni Rp250 ribu,” jelasnya.
Sejauh ini sambung dia, pemerintah belum penetapan kenaikan tarif angkutan tetapi pengusaha sudah menaikan tarifnya. “Kami siap menampung keluhan masyarakat apabila kenaikan tarif ini memberatkan dan akan dikoordinasikan dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Abdulrachman mengaku, sampai saat ini ia belum mendapatkan surat edaran penetapan tarif angkutan dari pemerintah. “Sepertinya, di tahun ini tidak akan ada kebijakan kenaikan tarif. Karena, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah,” imbuhnya.





