“Mereka yang ada dalam video itu kami panggil bersama orang tuanya masing masing, berikut barang bukti serta lokasi kejadian kami cek,” jelasnya.
Ditegaskan Hartono, dalam menangani kasus ini, Polres Sukabumi mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan dan memberikan kesempatan bagi anak-anak ini untuk memperbaiki diri, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi semua pihak,” paparnya.
Iptu Hartono juga menekankan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam membimbing anak-anak dan mengharapkan kejadian ini menjadi pelajaran berharga, baik orang tua dan sekolah harus lebih aktif memberikan edukasi dan pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam perilaku negatif.
Dan sebagai langkah selanjutnya, tegas Hartono para pelajar atau para ABH dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dibina lebih lanjut.
“Kami berharap dengan pembinaan yang baik, anak-anak ini dapat belajar dari kesalahan dan tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik,” tandasnya.(ndi/d)






