Tampang Empat Pelaku yang Aniaya Pencuri HP di Cikiray Kota Sukabumi Hingga Tewas

Personel Polres Sukabumi Kota saat menggiring empat tersangka kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia untuk ditampilkan ke umum saat konferensi pers Kamis (8/8/2024).
Personel Polres Sukabumi Kota saat menggiring empat tersangka kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia untuk ditampilkan ke umum saat konferensi pers Kamis (8/8/2024).

SUKABUMI –  Seorang pria berinisial LFH (37) ditemukan tewas  di emperan toko, Jalan Cikiray, Kota Sukabumi,  Empat orang terduga pelaku penganiayaan  berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Empat pelaku tersebut diantaranya, MJY alias J (30) asal Kecamatan Baros, HS alias U (33) asal Kecamatan Cikole, JA alias J (36) asal Kecamatan Citamiang, dan ES (68) asal Kecamatan Cikole.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, penangkapan para pelaku ini dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda. Pelaku MJY alias J misalnya, ditangkap sekira pukul 10.00 WIB pada Senin 5 Agustus 2024 di Sukamaju Kecamatan Baros.

Adapun, HS diamankan pukul 9.00 WIB pada Senin 5 Agustus 2024 di Kecamatan Cikole, JA ditangkap pada sekira pukul 9.30 WIB pada Senin 5 Agustus 2024 di Gedongpanjang Kecamatan Citamiang dan ES diciduk sekira pukul 19.00 WIB di Cikole. “Ya, saat ini keempat terduga pelaku sudah berhasil kami amankan,” kata Rita kepada wartawan, Kamis (8/8).

Rita menerangkan, insiden bermula pada Sabtu (20/72024) setelah terjadi pencurian satu handphone Oppo F9 milik pelaku JA alias J. Sebab itu, para pelaku berdalih jika korban telah mencuri handphone, sehingga pelaku melakukan pengeroyokan.

Berbekal rekaman cctv ruko tempatnya kehilangan handphone, JA alias J mencari korban hingga pada Minggu 4 Agustus 2024, korban ditemukan di depan Citymall Kota Sukabumi. “Pada Minggu (4/8) sekitar pukul 16:00 WIB, korban ditemukan pelaku Ja alias J di depan Citymall Kota Sukabumi dan dianiaya, kemudian dibawa ke Jalan Cikiray dan dianiaya kembali,” ujarnya.

Menurutnya, setelah korban dibawa ke Jalan Cikiray, JA memukul kearah wajah, punggung berkali kali, serta membanting sebanyak dua kali hingga membenturkan ke tembok. Sedangkan, HS memukul kearah wajah sekitaran pipi sebelah kiri sebanyak tujuh kali dan menendang kearah dada sebanyak satu kali.

“Sementara, JA memukul kearah muka dan menyikut dengan lutut secara berkali-kali
dan ES menendang wajah sebanyak satu kali, hingga korban meninggal dunia di pinggir jalan dan dibiarkan begitu saja,” ucapnya.

Adapun, barang bukti yang berhasil disita yakni, satu buah flasdisk yang berisikan rekaman CCTV saat para pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut dan visum et refertum.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabakan meninggal seseorang pidana penjara 12 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabakan meninggal seseorang pidana penjara 7 tahun. “Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (bam/d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *