SUKABUMI – Pasca penutupan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Pantai Minajaya, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, terus berlanjut, Rabu (21/10).
Kali ini, Muspika Kecamatan Surade menggelar audensi di Kampung Nelayan Minajaya, RT 22/10, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade bersama warga setempat dengan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Surade, Ukat Sukayat mengatakan, audensi yang dihadiri sekitar 200 orang ini sengaja dilakukan terkait adanya rencana pelaksanaan kegiatan pemetaan titik lokasi tambang emas rakyat di lokasi Silewang, Tegal Ater tepatnya di kawasan pepadan Pantai Minajaya.
“Sebelum melakukan audensi ini, kami bersama Kapolsek Surade dan Koramil Surade serta Satpol PP Kecamatan Surade telah menutup aktivitas tambang emas di kawasan Pantai Minaja Jaya. Karena, belum mengantongi izin.
Terlebih lagi, aktvitas tambang itu dinilai merusak lingkungan karena eksplorasinya menggunakan mesin di tebing yang masuk zona harim laut,” kata Ukat kepada Radar Sukabumi, Rabu (21/10).
Menurutnya, di lokasi sepadan Pantai Minajaya, Kecamatan Surade pada empat tahun silam sudah beraktivitas tambang liar. Namun, saat itu telah ditertibkan karena mereka tidak mengantongi Izin Usaha Pertambahan (IUP).