SUKABUMI – Aktivitas tambang di Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, puluhan hektare lahan pertanian wilayah di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, dilaporkan terendam air bercampur lumpur. Kejadian tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas tambang emas milik PT Golden yang beroperasi di wilayah tersebut.
Banjir lumpur ini menyebabkan kerugian besar bagi warga. Lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka rusak parah, sementara rumah-rumah penduduk juga turut terdampak oleh aliran lumpur yang merangsek tanpa ampun.
Kondisi tersebut memicu reaksi berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menegaskan, pentingnya evaluasi terhadap izin tambang yang beroperasi di daerah, khususnya yang terbukti menimbulkan dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur.
“Kalau terdampak tambang, kita lihat dulu izin tambangnya. Di Kabupaten harus dievaluasi. Saya, di pemerintah provinsi, sudah berkomitmen dengan seluruh kabupaten dan kota, para bupati, mari kita evaluasi tata ruang,” kata Dedi Mulyadi kepada Radar Sukabumi usai menghadiri Peringatan Hari Jadi ke 111 Kota Sukabumi tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Sukabumi, tepatnya di Jalan Ir. H. Juanda, Nomor 6, Kota Sukabumi pada Kamis (10/04).
Menurut Dedi, jika aktivitas tambang terbukti menyebabkan masalah lingkungan, kerusakan infrastruktur, hingga bencana, maka langkah evaluasi tata ruang menjadi hal mutlak yang harus dilakukan.
“Kalau tambang-tambang itu menimbulkan problem lingkungan, menimbulkan kerusakan infrastruktur, bencana, ya sudah, di tata ruangnya dievaluasi dan dikembalikan pada fungsi semula, seperti perkebunan, perhutanan, dan persawahan,” pungkasnya. (den/d)






