Tak Perpanjang Izin, 12 Billboard di Kota Sukabumi Dieksekusi

Sejumlah petugas Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan penertiban billboard yang tidak memperpanjang izin, Senin (23/11).

SUKABUMI — Sebanyak 12 billboard yang tidak memperpanjang izin, bakal dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Bahkan pada Senin (23/11), puluhan petugas sudah melakukan pembongkaran terhadap dua billboard yang berada di Jalan RA Kosasih dan Jalan Ciaul Pasir.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat mengatakan, terdapat sebanyak 40 personel gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perizinan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penertiban hingga pembongkaran billboard saat ini.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan maupun BPKAD mana saja reklame yang tidak memperpanjang izinnya dan sudah kadaluarsa untuk segera dilakukan pembongkaran,” kata Ajat kepada Radar Sukabumi, Senin (23/11).

Lanjut Ajat, penertiban billboard ini rencananya akan diselenggarakan selama 10 hari kedepan untuk menertibkan 12 billboard yang izinnya sudah kadaluarsa. “Ya, sesuai data dari Dinas Perizinan dan BPKAD ada 12 billboard yang perizinannya saat ini kadaluarsa dan tidak diperpanjang,” ujarnya.

Menurut Ajat, sebelum dilakukan pembongkaran Dinas Perizinan dan BPKAD sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik billboard tersebut. Namun, dalam kurun waktu tiga hari surat teguran itu tidak kunjung diindahkan sehingga petugas langsung melakukan pembongkaran.

“Dinas terkait sudah melayangkan surat teguran, tetapi selama tiga hari tidak ada respon sehingga kami saat ini melakukan penindakan,” paparnya.

Dari 12 billboard yang bakal dibongkar ini, sambung Ajat, merupakan billboard niaga yang tersebar dibeberapa titik Kota Sukabumi. “Kebanyakan reklame niaga, hari ini baru dua titik yang kami bongkar, sisanya nanti di hari selanjutnya,”ucap Ajat.

Pihaknya menghimbau, bagi yang membuat billboard harus berdasarkan tata administrasi yang baik, apalagi pada tahun 2021 mendatang Satpol PP berencana akan menertibkan billboard yang sesuai dengan estetika Kota Sukabumi.

“Jangan sampai nantinya pemasangan billboard ini hanya dilakukan di tempat yang ramai saja tetapi harus ditata lagi lebih tertib, daerah mana saja yang dibolehkan nanti diperkodasikan,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *