Surat Edaran Bupati Sukabumi, Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 11 April 2020

Ilustrasi

KABUPATEN SUKABUMI – Semakin banyaknya warga yang dinyatakan terjangkit virus corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi pun memperpanjang masa liburan untuk anak-anak sekolah.

Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, Pemkab Sukabumi memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA/SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal lainnya.

Bacaan Lainnya

Masa perpanjangan belajar di rumah selama 14 hari, terhitung sejak 30 Maret sampai 11 Apil 2020.

[pdfjs-viewer url=”https%3A%2F%2Fradarsukabumi.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FSE-Bupati-443-2268-Disdik.pdf” viewer_width=100% viewer_height=1360px fullscreen=true download=true print=true]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *