Sebelumnya, lanjut Bagus berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik telah ditemukan fakta-fakta, yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya dimana Ia menggunakan SIM A perorangan yang seharusnya menggunakan SIM A Umum juga kendaraan minibus tersebut merupakan kendaraan dengan nomor plat kendaraan umum (kuning).
“Fakta-fakta hasil pemeriksaan SIM sopir masih SIM A (Perorangan), seharusnya SIM A umum. Hasil BAP, sopir mengaku terdapat permasalahan di rem, mengaku kecelakaan terjadi akibat rem blong, itu akan kita dalami, kami akan mengundang ATPM dan Dishub untuk cek kelaikan kendaraan,” tandasnya. (Cr2/d)






