Supir Maut Kecelakaan di Tanjakan Dini Ciemas Jadi Tersangka

Kecelakaan Tanjakan Dini
LOKASI KEJADIAN : Tanjakan Dini, Desa Giri Mukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi lokasi kecelakaan minibus beberapa waktu lalu.(Foto : Nandi Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Sukarman (54) sopir maut yang membawa kendaraan minibus yang terlibat kecelakaan lalu lintas ditanjakan Dini ruas jalan Loji–Puncak Darma Palangpang, di Desa Giri Mukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi Minggu, (24/7) jadi tersangka dan terancam 6 tahun penjara.

Kasat lantas polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan mengatakan, saat ini kasus kecelakaan tersebut telah masuk tahap 1. Sopir asal Sleman itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. “Baru tahap 1, tersangka sudah ditahan,” kata Bagus ditemui di ruangannya, Kamis (16/8).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan (Dishub), lanjut Bagus Yudo kondisi pengereman pada kendaraan yang dikemudikan Sukarman tidak terdapat masalah, juga kondisi jalan ditempat kejadian tidak rusak dan tidak ada yang berlubang.

Namun begitu, untuk memperkuat bukti-bukti, jajaran kepolisian satuan lalu lintas polres Sukabumi akan menunggu pemeriksaan kendaraan lebih lanjut oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

“Hasil pemeriksaan Dishub kondisi pengereman pada kendaraan itu bagus, jalan raya tidak ada masalah, tidak ada jalan berlubang,” jelasnya.

“Sekarang masih menunggu pihak ATPM untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai standarisasi kendaraan, apakah ada yang dirubah apa belum,” sambungnya.

Masih kata Bagus Yudo, sopir kecelakaan maut ditanjakan Dini ruas jalan Loji – Puncak Darma Palangpang, di Desa Giri Mukti, Kecamatan Ciemas dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun, denda paling banyak 12 juta,” terangnya.

Pos terkait