Saat empat petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban, sambung Sunarto, seorang sopir Grab Online Online itu, mengaku pada Sabtu (9/6) sekitar pukul 19.00 WIB tengah berada di Stasiun Kereta Api (KA) Depok Lama, Jalan Raya Citayam Bogor, telah menerima pesanan untuk antar jemput melalui Aplikasi Grab Car dari pelaku berinisial HA. Setelah itu, korban langsung menjemput HA dengan menggunakan satu unit Mobil Toyota Avanza Veloz Silver bernomor polisi B 1303 ZFW.
Saat itu, korban bertemu dengan pelaku HM, HA dan KG. Korban pun langsung membawa pelaku ke Mapolsek Sagaranten, Jalan Raya Cigadog Km 54, Sagaranten untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat diintrogasi, dua pelaku ini berterus terang dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap sopir Grab Car tersebut. Sementara, satu pelaku lainnya tengah dilakukan penyelidikan dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. (cr13/d)





