SUKABUMI – Polsek Sagaraten, Polres Sukabumi, berhasil mecokok dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sopir Grab Car Online, Minggu (10/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, dua pelaku tersebut yakni berinisial HA (36) warga Kampung Pasir Gadung, RT 2/3, Desa Cibeber 4, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor dan HM (32) warga Kampung Cemeng Ngepla, RT 1/1, Desa Cibeber 4, Kelurahan Cemeng Kalang, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya dibekuk lantaran melakukan tindak pidana curas terhadap Anggi Kurniawan (24) warga Kampung Grogol Sebrang, Kelurahan Limo, Kota Depok yang merupakan seorang sopir Grab Car Online. Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto mengatakan, peristiwa ini bermula saat petugas piket jaga Polsek Sagaranten menerima informasi dari warga, bahwa telah terjadi tindak pidana curas di Jalan Datarmahoni, Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap.
Setelah itu, empat petugas yang tengah jaga piket di Mako Polsek Sagaranten, langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Kampung Cibungur, RT 20/3, Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap.
“Saat itu, polisi tiba dilokasi sekira pukul 06.00 WIB. Setelah itu, petugas langsung melakukan klarifikasi terhadap korban,” jelas Sunarto kepada Radar Sukabumi, Minggu (10/6).