Sudah Enam Perusahaan di Sukabumi Liburkan Karyawannya, Ada Yang Gak Digaji

Kondisi salah satu perusahaan padat karya di Kabupaten Sukabumi yang sudah meliburkan karyawannya, belum lama ini.

RADAR SUKABUMI — Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Kabupaten Sukabumi, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) terjun langsung kepada setiap perusahaan untuk mendesak pengusaha memberikan hak-hak para buruh yang saat ini sudah diliburkan akibat dampak Covid 19.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, hingga saat ini terdapat enam perusahaan di wilayah Utara Sukabumi yang sudah menghentikan produksi.

Bacaan Lainnya

Seperi, PT HJ Busana, PT Manito, PT Dadan Pan Pacific, PT L&B dan PT CDB.

” Permasalah saat ini yang di hadapi para pengusaha (manufactur) atau garmen dengan para buruhnya adalah bukan hanya soal penyebaran virus corona, tapi dampak dari virus tersebut menyebabkan terhentinya export import bahkan beberapa brand dan buyer menarik serta membatalkan ordernya,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin kepada Radar Sukabumi, Minggu (5/4).

Saat ini, lanjut Daden, meski karyawan tidak meminta berhenti namun beberapa perusahaan sudah melakukan penghentian lantaran terkendala proses produksinya.

Kedepannya tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak perusahaan tidak berproduksi yang berdampak diliburkannya para buruh.

“Upaya kita saat ini tentu memaksimalkan negosiasi dan komunikasi dengan pihak perusahaan untuk tetap membayar hak-hak para buruhnya,” ujarnya.

Dalam kondisi seperti ini, sambung Dadeng, pihaknya mendesak pemerintah untuk dapat terjunlangsung dalam setiap perundingan di pabrik sebagai wujud tanggungjawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *