Dasar Penggabungan Susukecir ke Kota Sukabumi
1. Berisikan permohonan penggabungan wilayah Kecamatan Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas (Susukecir) dari Walikota Sukabumi Mohamad Muraz, dengan surat bernomor 138/640/BAPP/2014 perihal Permohonan Penambahan Ruangan Wilayah Kota Sukabumi, 9 Juni 2014.
2. Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 138.4/275/PUM tanggal 7 Maret 2007.
3. Surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 138/1597/Desen Tanggal 4 Mei 2007 yang memerintahkan Bupati dan Walikota Sukabumi untuk melakukan kajian dan koordinasi.



