Fahmi berharap, Sekda dapat menjadi Pj Walikota Sukabumi karena dinilai sudah memahami perencanaan pembangunan dari sejak awal.
“Secara pribadi saya berharap, memang Pak Sekda selaku orang yang sudah sejak awal di birokrasi jadi beliau paham betul perencanaan pembangunan dan pelaksanaan ke depan seperti apa.
Apalagi pada 2024 mendatang, harus membuat RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Jadi ini pekerjaan yang berat,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menuturkan, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan birokrat harus siap melaksanakan tugas sesuai kapasitas. “Saya sebagai PNS dan birokrat yang masih bertugas, ya siap untuk ditugaskan sesuai dengan kapasitasnya,” singkatnya. (bam)
Syarat Untuk Mengisi Jabatan Pj Walikota/Bupati
-Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, memenuhi persyaratan yakni mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
-Menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota.
-Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.
-Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.






