Mufti menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan demi menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tutupnya.
Sebagai langkah lanjut, BPKN RI mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih air minum kemasan dan membaca label sumber air yang tertera pada kemasan. Konsumen yang menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk dapat melapor melalui kanal resmi. (**)






