Kapolres Suksbumi, AKBP Nasriadi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi menjelaskan, Adit ditangkap di rumahnya saat mandi.
Sedangkan Ayuy, ditangkap di rumah korban setelah dipancing oleh saudaranya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kini meringkuk di balik jeruji besi.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Nasriadi. (ryl)





