Sementara itu, dilokasi yang sama, Ade Nasihin, saksi berikut ayah dari terdakwa mengungkapkan, dirinya tidak menerima dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota.
“Anak saya ditangkap pada pada Rabu 25 September 2019 silam di kantor Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, saat saya tanyakan surat penangkapan tidak ada, bahkan anak saya di sebut DPO,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Madun mengungkapkan, apa yang dituduhkan tentang tidak adanya surat penangkapan, berikut surat penetapan DPO itu tidak benar.
“Tidak mungkin Polres Sukabumi Kota menangkap kalau tdiak ada surat DPO, termasuk surat penangkapan ada. Bahkan, kasusnya sudah menjalani masa persidangan ke empat kalinya,” sanggah Madun.
Madun juga menegaskan, terdakwa Vidi pernah melarikan diri saat proses pengembangan sebelum tertangkap oleh Polres Sukabumi Kota. Vidi tertangkap, setelah sebelumnya dua terdakwa Herman dam Burhan diamankan.
“TKP nya di Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, jadi terdakwa ini masuk kedalam rumah, saat dipergoki mereka mengancam pemilik rumah,” pungkasnya. (upi/t)






