Siap-siap PPDB Sukabumi SMA/SMK Tahap Zonasi 25 Juni Hingga 1 Juli 2020

SUKABUMI – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sukabumi kategori SMA/SMK memasuki tahap kedua, yaitu tahap zonasi yang akan dilaksanakan pada 25 Juni hingga 1 Juli 2020.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat Nonong Winarni mengatakan, PPDB Zonasi tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Nonong menyebutkan perbedaan tersebut terlihat dari kuota zonasi untuk jenjang SMA. Sementara sama seperti tahun sebelumnya sistem zonasi hanya berlaku untuk SMA untuk SMK masih menggunakan nilai raport umum.

Bacaan Lainnya

“Tahun 2019 itu, kuota zonasi di Sukabumi 80 persen, sisanya untuk jalur lainnya. Sementara tahun ini kuota kita hanya 50 persen,” terang Nonong kepada Radar Sukabumi, Rabu (17/6).

Menurutnya, sistem zonasi bertujuan memberikan akses pendidikan berkualitas dan mewujudkan Tripusat Pendidikan ( sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.

Penerapan sistem zonasi membuat sekolah di bawah pemerintah atau berstatus negeri dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wajib menerima minimal 50 persen siswa baru yang berasal dari di dekat sekolah.

Ia juga menambahkan, Zonasi tidak hanya mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik, tetapi juga menitikberatkan pada peran dan komposisi guru di suatu daerah.

Secara rinci Nonong menjelaskan, untuk tahapan pendaftaran dilakukan mulai dari 25 Juni hingga 1 Juli 2020, kemudian 6 Juli 2020 dilakukan seleksi pengolahan skor dan pengumuman hasil seleksi akan diumumkan 8 Juli 2020.

“Untuk daftar ulang bisa dilakukan 9-10 Juli 2020,” tuturnya.

Nonong menambahkan, untuk SMK tidak menggunakan sistem zonasi melainkan menggunakan nilai rapor dari semerter I-V. (wdy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *