Tiga Pengedar Upal 41 Miliar Diringkus Polres Metro Depok

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah beserta jajaran, menunjukan barang bukti uang palsu dari berbagai mata uang asing di Polres Metro Depok, Rabu (17/06/2020).

DEPOK – Polres Metro Depok meringkus tiga pelaku pengedar uang palsu (Upal) dalam jumlah besar, Rabu (17/6/2020). Ketiganya adalah Maulana (36), Ishak Muzakar (37) dan Agus Giri Nugroho (46).

Diketahui, upal yang diamankan terdiri dari berbagai mata uang asing, di antaranya 1 LAK uang kertas pecahan 100 US Dolar Amerika, 3 LAK uang polimer pecahan 10 ribu Dolar Brunei, 71 lembar mata uang EURO, 2 lembar uang Hybrid pecahan 10 ribu Dolar Brunei, dan 3 lembar kunci master berbentuk uang pecahan 100 US Dolar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap saat petugas yang melakukan patroli mencurigai salah satu pelaku atas nama Maulana (36) dan diduga akan melakukan transaksi.

”Dari tas pelaku didapatkan senjata tajam dan 28 lembar uang kertas pecahan 100 US Dolar,” ungkap Azis di Mapolrestro Depok, Rabu (17/6/2020).

Hal tersebut membuat petugas curiga karena berbanding terbalik dengan profilenya yang bisa memiliki dolar sebanyak itu. Akhirnya petugas menggiring pelaku dan melakukan pengembangan. Dilanjutkan Azis, pelaku pertama saat diinterogasi petugas mengatakan bahwa dirinya mendapat uang palsu tersebut dari rekannya bernama Ishak Muzakar (37) dan Agus Giri Nugroho (46).

”Pelaku kami amankan di wilayah Harjamukti Cimanggis. Di tangan pelaku kami mengamankan mata uang Amerika, Brunei, Euro, dan Zimbabwe. Kalau dalam bentuk rupiah dengan kurs sekarang, totalnya sekitar 41 miliar,” beber Azis.

Dalam menyebarkan uang palsu tersebut, pelaku menjual dengan harga satu banding dua atau satu banding tiga, bila diedarkan harganya bisa setengah dari harga aslinya.

”Jadi didapat perlembar, misalnya 1 dolar 14 ribu, dia dapat dengan harga setengahnya jadi dapat 2. Itu yang maksud satu banding 2,” tuturnya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP Perbuatan Mengedarkan/Menyimpan Uang Palsu Untuk Kemudian Diedarkan, dengan ancaman 15 tahun. Saat ini Polres Metro Depok sedang berupaya melakukan pengembangan terkait pembuat uang palsu tersebut.

Sebelumnya, Tim Jaguar Polres Metro Depok mengamankan pelaku pada Senin (15/6) yang kedapatan membawa uang palsu di Jalan Putri Nunggal, Kecamatan Cimanggis. Katim Jaguar Polres Metro Depok, Iptu Winam Agus mengatakan, pada saat Tim Jaguar melakukan patroli, seorang pria tengah berdiri di pinggir jalan.

Setelah didekati dan ditanya, pria tersebut mengaku berasal dari wilayah Tangerang. Ia beralasan ingin bertemu dengan temannya, namun tidak dapat dihubungi karena pulsa dan kuotanya habis.

“Namun, kami curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar Winam Agus kepada Radar Depok.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam tas pelaku ditemukan pisau kecil, uang dolar palsu, dan uang asing asli. Tidak hanya itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban, ternyata pulsa dan kuota pelaku tidak habis dan masih terisi.

Winam mengungkapkan, keberadaan pelaku di lokasi diduga ingin menemui calon pembeli uang dolar palsu. Atas penangkapan tersebut, Tim Jaguar membawa pelaku ke Polsek Cimanggis untuk dilakukan pengungkapan dan menjalani pemeriksaan lebih dalam, untuk memutus peredaran uang dolar palsu di Kota Depok. (Radar Depok)
)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *