Siap-siap Polisi Segera Panggil Pengelola Hotel, Terkait Kasus Prostitusi Sukabumi

Satreskrim Polres Sukabumi Kota

SUKABUMI – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota segera memanggil pengelola hotel tempat terbongkarnya kasus praktik prostitusi online yang melibatkan empat orang anak di bawah umur pada, 20 April 2023 kemarin.

“Kita juga akan segera mengambil langkah-langkah, untuk menangani kasus ini termasuk juga akan memanggil dari pengelola hotel sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto kepada Radar Sukabumi, Senin (24/4).

Bacaan Lainnya

Yanto mengatakan, jika pemanggilan pengelola hotel sendiri dilakukan untuk untuk menjawab dugaan adanya keterlibatan pemilik hotel dengan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Seperti diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membngkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.

Dalam kasus tersebut dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu FF (21) dan BS (31) keduanya merupakan mucikari yang menawarkan para korban melalui aplikasi hijau.

Adapun polisi juga mengmankan empat orang anak dibawah umur yaitu SAS (17), GTA (17), SN (17) dan SN (17) yang diduga hendak dijual kepada lelaki hidung belang. Saat ini keempat korban sudah dipulangkan kepada keluarganya.

Menurutnya praktik prostitusi online ini sudah berjalan selama dua minggu terakhir bulan suci Ramadan.

“Para tersangka dan korban diduga telah sepakat untuk bagi hasil dengan bayaran Rp250 ribu sampai Rp600 ribu per satu kali pelayanan. Dalam satu hari, rata-rata mereka melayani dua orang tamu,” terangnya.

Adapun saat dilakukan pemeriksaan, motif praktik prostitusi online ini karena permasalahan ekonomi.

“Jadi memang ini tidak dipaksa, tetapi mereka masih di bawah umur, ada aturan yang mengatur sehingga kami melakukan tindakan,” ujarnya.

Pos terkait