BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Siap-siap Polisi Segera Panggil Pengelola Hotel, Terkait Kasus Prostitusi Sukabumi

×

Siap-siap Polisi Segera Panggil Pengelola Hotel, Terkait Kasus Prostitusi Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Sukabumi Kota

Selain bayaran tersebut, para tersangka juga mengiming-imingi keempat korban dengan upah Rp11 juta per bulan. “Cara yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membujuk para korban untuk menjadi PSK. dengan iming-iming para korban akan mendapatkan gaji sebesar Rp 11 juta,” sambungnya.

Kini kedua tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2027 tentang pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana 3 tahun maksimal 15 tahun dan apabila dilakukan terhadap dibawah umur, ditambah ancamannya sepertiga. Sementara untuk para korban dipulangkan ke rumah masing-masing dan akan mendapatkan pendampingan. (wdy)