Siap-siap 32 Agen Penjual Elpiji Bakal Diperiksa Kejaksaan Sukabumi, Ini Penyebabnya

gas Elpiji
Sejumlah petugas pertamina saat melakukan pengecekan ke salah satu pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

SUKABUMI — Tak kurang dari 32 Agen penjual Gas Elpiji bersubsidi bakal diperiksa Kejaksaan Kabupaten Sukabumi. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman membenarkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi baik dari kalangan penyalur atau agen dan dari intansi terkait.

“Untuk perkembangannya kami akan melakukan surat pemanggilan PT Artha Jatra 45m ke bagian Direksi-direksi setelah sebelumnya memeriksa Direktur PT Artha Jatra 45m Selasa (18/1/2022) kemarin, kemudian untuk agen-agen yang ada di wilayah lain akan dilakukan pemerisaan juga, “jelas Aditia Sulaeman saat dihubungi Radar Sukabumi, Kamis (20/01/2022).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, berdasarkan data yang diterima setidaknya ada 32 agen yang akan dimintai keterangannya. Sementara untuk modusnya hampir sama yakni menjual gas Elpiji lebih tinggi dari harga yang sudah ditentukan pemerintah atau di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi).

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dugaan-dugaan penyelewengan kita akan perkuat dulu. Kalau Dugaan tentunya ada yah, tapi kita perkuat dengan melakukan pemeriksaan dan mencari bukti-bukti, “terangnya.

Selain itu juga, Kejaksaan Sukabumi kedepan mengagendakan akan melakukan pemanggilan kepada dinas dan intansi lain soal dugaan kasus ini, sejauh mana keterlibatan dan pengawasan yang sudah dilakukan.

“Belum, (Pemeriksaan ke dinas dan intansi lain red) nanti pasti kita kesana, untuk mencari data dari dinas yang mengurusi soal ini dan juga dari Hiswana Migas soal dugaan kasus ini. Ya nanti kita koordinasi dan akan dimintai keterangannya juga, “tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi memeriksa Direktur PT Artha Jatra 45m Selasa (18/1/2022) kemarin. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penyelewengan penyaluran elpiji 3 kilogram di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

“Dugaan penyelewengannya itu terkait pengawasan dan penyaluran dari para agen ke pangkalan, yang mana sudah kita ketahui di masyarakat bahwa gas elpiji 3 kilogram itu dijual oleh pangkalan ,”ujar Aditia kepada Wartawan

Sebelum melakukan pemeriksaan, Kejaksaan, mendapatkan laporan dari masyarakat lalu mengumpulkan bahan keterangan dan data untuk dinaikkan ke tingkat penyelidikan yang nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *