BERITA UTAMA

Siap-siap 32 Agen Penjual Elpiji Bakal Diperiksa Kejaksaan Sukabumi, Ini Penyebabnya

×

Siap-siap 32 Agen Penjual Elpiji Bakal Diperiksa Kejaksaan Sukabumi, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
gas Elpiji
Sejumlah petugas pertamina saat melakukan pengecekan ke salah satu pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

Dari hasil pemeriksan, Kejari Kabupaten Sukabumi masih menetapkan status saksi kepada pemilik agen gas PT Artha Jatra 45. “Statusnya masih sabagai saksi dan ini berlaku untuk agen-agen gas lainnya yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, kuasa hukum PT Arthajatra 45, M Randi Pratama menyatakan, terkait pemeriksaan tersebut kliennya meyakini tidak ada penyaluran yang salah dalam mendistribusikan gas subsidi ukuran 3 kilogram tersebut ke masyarakat.

“Dalam pemanggilan ini kami klarifikasi bahwa tidak ada penyaluran atau distribusi yang salah terhadap klien kami PT Artha Jatra 45,” katanya.(hnd)