BERITA UTAMA

Siap-siap 32 Agen Penjual Elpiji Bakal Diperiksa Kejaksaan Sukabumi, Ini Penyebabnya

×

Siap-siap 32 Agen Penjual Elpiji Bakal Diperiksa Kejaksaan Sukabumi, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
gas Elpiji
Sejumlah petugas pertamina saat melakukan pengecekan ke salah satu pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

Dari hasil pemeriksan, Kejari Kabupaten Sukabumi masih menetapkan status saksi kepada pemilik agen gas PT Artha Jatra 45. “Statusnya masih sabagai saksi dan ini berlaku untuk agen-agen gas lainnya yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

bank BJB

Sementara itu, kuasa hukum PT Arthajatra 45, M Randi Pratama menyatakan, terkait pemeriksaan tersebut kliennya meyakini tidak ada penyaluran yang salah dalam mendistribusikan gas subsidi ukuran 3 kilogram tersebut ke masyarakat.

“Dalam pemanggilan ini kami klarifikasi bahwa tidak ada penyaluran atau distribusi yang salah terhadap klien kami PT Artha Jatra 45,” katanya.(hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *