Setelah Satpol PP Kabupaten Sukabumi Bongkar Bangunannya, Pasutri ini Terpaksa Tinggal di Emperan

Satpol PP Bongkar Bangunan
Bangunan semi permanen yang ditinggali oleh pasangan Slamet (61) dan Sarina (55) dirobohkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menertibkan sejumlah bangunan liar yang berada di atas tanah milik pemerintah daerah, Rabu (27/10).

Kali ini, penertiban bangunan liar terebut dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman, Desa Citepus, Kecamatan Palababuhanratu.

Bacaan Lainnya

Namun, ada pemandangan mengharukan pasca pembongkaran tersebut. Pasangan suami istri, Slamet (61) dan Sarina (55) yang menjadi korban penggusuran hanya bisa pasrah melihat rumah sekaligus warungnya itu dibongkar Satpol PP.

Slamet terlihat kelelahan usai memindahkan semua peralatan jualan dan perabotan rumah, lantaran warung sekaligus rumahnya itu baru saja dibongkar petugas.

Pria paruh baya itu mengaku sudah menempati bangunan semi permanen tersebut selama 9 tahun di lahan tersebut yang kini hanya tinggal puing.

Di sisi lain, dirinya menyadari rumah sekaligus warung yang ditempatinya adalah lahan milik pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Namun dirinya mengaku tak ada pilihan lain lagi untuk menyambung hidup keluarga, makanya dia nekat menempati lahan milik pemda itu.

Apalagi dirinya punya beban menyekolahkan putrinya hingga kini kuliah. Anehnya meskipun tinggal di lahan itu secara liar, dia memiliki KTP yang beralamat di lokasi tersebut.

“Tinggal di sini karena memang gak ada rumah. Sekarang enggak tau mau tinggal di mana, saya sama istri mungkin tinggal di emperan toko. Anak saya kan sekarang gak ada di rumah. Masih ngaji di pesantren, sama kuliah di Universitas Pasim. Kalau sekarang biayanya dapat beasiswa,” ujar Slamet.

Awal menempati tempat tinggalnya itu, Slamet mengais rezki dengen berjualan bakso dan mie ayam. Tetapi karena Covid-19, pelanggannya sepi dan akhirnya banting stir jualan kopi dan bensin eceran.

“Tadi dibongkar sekitar pukul 10.00 WIB. Katanya Satpol PP hanya menjalankan tugas begitu ya, katanya perintah tapi saya enggak paham,” lirih Slamet.

Slamet membenarkan sebelumnya dia sudah menerima tiga kali surat peringatan untuk meninggalkan bangunan tersebut dari Satpol PP.

“Betul melayangkan sebanyak tiga kali surat peringatan, tapi saya bingung enggak ada tempat lagi buat tinggal. Tidak punya saudara, saya asli kelahiran Jabar namun tinggal di Jawa Tengah,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukmana Medianto mengatakan, aktivitas pembongkaran bangunan liar yang dia lakukan teramanatkan dalam peraturan daerah (Perda).

“Dalam hal ini yang di jalan Sudirman mulai dari depan Pengadilan Negeri (PN) sampai depan Mako Satpol PP ditertibkan karena sudah banyak bangunan.

Bangunan semi permanen yang ditinggali oleh pasangan Slamet (61) dan Sarina (55) dirobohkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *