Akibat perbuatannya, palaku saat ini, harus rela mendekam di rumah tahanan (Rutan) Makopolres Sukabumi Kota, untuk di lakukan proses penyidikan.
“Saat ini, SS berikut barang bukti lainnya, diamankan di Polres Sukabumi Kota, guna kepentingan penyidikan selanjutnya.
Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Saat ini, kami tengah melakukan pengembangan kasusnya. Karena hasil dari introgasi, pelaku telah memperoleh barang haram tersebut dengan cara membelinya dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian petugas,” pungksanya. (cr13/t)





