Dikatakan Yemmy, sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021, AN sendiri merupakan pengganti Ujian Nasional. Dimana, AN ini dilakanakan bagi siswa kelas V untuk jenjang SD, kelas VIII untuk jenjang SMP dan kelas XI untuk jenjang SMA.
AN merupakan upaya untuk memotret secara komprehensif mutu proses dan hasil belajar satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.
Informasi yang diperoleh dari AN diharapkan digunakan untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu hasil belajar murid.
Salah satu komponen hasil belajar murid yang diukur pada AN adalah literasi membaca serta literasi matematika (numerasi). Asesmen ini disebut sebagai Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) karena mengukur kompetensi mendasar atau minimum yang diperlukan individu untuk dapat hidup secara produktif di masyarakat.
Berbeda dengan asesmen berbasis mata pelajaran yang memotret hasil belajar murid pada mata pelajaran tertentu. AKM memotret kompetensi mendasar yang diperlukan untuk sukses pada berbagai mata pelajaran.
“Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar, anak-anak bisa mengerjakan soal dengan baik dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (wdy/t)






