Sengketa Menantu Jokowi Vs PT GSI Terus Berlanjut

JADI SOROTAN: DLH Kabupaten Sukabumi bersama Muspika Kecamatan Cikembar saat melakukan sidak ke lokasi proyek perumahan milik menantu Presiden RI Joko Widodo, Bobby Nasution di Kampung Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Humas PN Cibadak, Soni Nugraha membenarkan soal PT GSI Cikembar yang melakukan gugatan ke PN Cibadak melalui elektronik dengan Nomor Perkara 18/Pdt.G/2019/PN Cbd. “Surat gugatan dari PT GSI ini, kami terima pada Senin, 23 September 2019 lalu dengan kuasa hukum penggugat dari PT GSI adalah Junaidi Tarigan,” katanya.

Agenda sidang yang digelar PN Cibadak sendiri yakni, sidang perdana mediasi yang dipimpin oleh majelis hakim senior M. Zulkarnaen. Agendanya memanggil para pihak baik penggugat maupun tergugat pada Selasa 15 Oktober 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

“Saat sidang mediasi, yang datang adalah penggugat. Sementara tergugat tidak datang dalam acara mediasi tersebut, sehingga agenda mediasi akan terus dilakukan terlebih dahulu,” ujarnya.

Materi gugatan yang dilayangkan kepada penggugat sendiri yakni dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah Perumahan Sukabumi Sejahtera 1 seluas kurang lebih 15 hektar.

“Selain itu, ditambah menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian Rp.5.783.894.574 dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding dan kasasi,” timpalnya.

Ia menambahkan, tuntuan penggugat yang lainnya yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000 untuk setiap hari atas kelalaian melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat. “Iya, terakhir persoalannya menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini,” tandasnya.

Sementara itu, ketika wartawan Radar Sukabumi hendak mengkonfirmasi terkait persoalan itu kepada pihak perusahaan, pihak perusahaan yang berwenang memberikan penjelasan sedang tidak ada di lokasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek perumahan subsidi ini milik menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution dan dikerjakan oleh PT Wirasena Citra Reswara (WCR). Rencananya, proyek perumahan ini akan dibangun di atas tanah 35 hektare dengan jumlah 1.500 unit rumah.

“Untuk tahap awal, kita targetkan 500 unit rumah dulu. Selanjutnya nanti akan kita kembangkan,” kata Bobby Nasution kepada Radar Sukabumi saat datang ke Sukabumi.

Menurutnya, dipilihnya daerah Sukabumi sebagai lokasi proyek ini karena berdasarkan pengkajian dan pertimbangan, di wilayah Sukabumi ini banyak para buruh pabrik dan warga yang belum memiliki rumah.

“Selain tepat sasaran, kita juga sangat tertarik berinvestasi di sini sesuai dengan program pemerintah pusat dalam mewujudkan rumah bagi warga tidak mampu,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *