LEBAK –- AD Tukang ojek yang menyelundupkan baby lobster (benur) ke Sukabumi diberi upah Rp500 ribu setiap kali kirim. Uang tersebut digunakan AD untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama masa pandemi Covid-19.
“Dari hasil investigasi penyidik, AD ini mendapatkan Rp500 ribu sekali kirim. Tapi, kalau jumlah benurnya banyak maka upahnya bisa sampai Rp1 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono kepada Radar Banten (jaringan radar sukabumi), Kamis (16/9).
Dari tangan tersangka AD, Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan 2.100 baby lobster. Rinciannya, 1.300 benur jenis pasir dan 800 ekor jenis mutiara. Harga baby lobster jenis mutiara Rp100 ribu per ekor, sedangkan baby lobster jenis pasir Rp50 ribu per ekor.
“Kerugian akibat penyelundupan baby lobster ini mencapai Rp145 juta,” ungkapnya.