BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kota

Sebarkan Hoax, Pelajar Dibekuk Polisi

×

Sebarkan Hoax, Pelajar Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pelaku membagikan postikan status akus facebook bernama Dhegas Stairdi di salah satu grup media sosial (Medsos) Sukabumi pada 28 Februari lalu.

“MPA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” jelas Susatyo.

Bank bjb Tandamata

Akibat perbuatannya, pelaku diancaman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Hal tersebut dilakukan, sebagai salah satu upaya menekan banyaknya hate speech dan hoax yang menyebar di masyarakat.

“Hal ini juga menjadi salah satu peringatan bagi siapa saja, agar berhati-hati ketika akan membagikan informasi di media sosial. Carilah lebih dulu informasi pembanding,” pintanya. (cr16/t)