Sanksi Tak Digubris PNS

SUKABUMI – Bolos kerja usai libur panjang masih menjadi ‘tradisi’ para abdi negara. Buktinya, setiap tahun pasca libur Idul Fitri masih saja banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, dari sebanyak 11.943 ASN yang hadir pada hari pertama masuk kerja hanya 99,43 persen. Ada 67 orang absen dengan berbagai alasan. Rinciannya, 13 orang bolos tanpa keterangan, 7 izin, 32 sakit, 2 cuti besar, 6 cuti bersalin, 4 cuti sakit dan 3 cuti tahunan.

Bacaan Lainnya

Kabid Kinerja Disiplin dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Windi Nugraha mengatakan, ASN yang bolos tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2017 tentang disiplin PNS.

“Tentunya yang tidak masuk kerja pada hari pertama ini, harus dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan aturan berlaku. Yakni, bisa berupa teguran, pembinaan hingga penundaan kenaikan pangkat. Yang jelas, sanksi ini akan menjadi salah satu kendala terhadap karier ASN tersebut,” kata Windi kepada Radar Sukabumi, kemarin (10/6).

Pihaknya pun akan segera melakukan pemanggilan terhadap ASN yang bolos tanpa keterangan untuk dimintai keterangan untuk mengklarifikasi. Hasilnya, akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan hingga langsung dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).

“Kalau memang alasannya tidak masuk akal, maka langsung dijatuhkan sanksi disiplin bentuk ringan. Sementara, pemanggilan akan secepatnya dilakukan karena satu bulan dari hari ini. Kami harus melaporkan tindakan terhadap 13 orang ini langsung kepada Menpan RB,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *