Saksi Meringankan Serang Billy

FOTO: AZZIS ZULKHAIRIL/RADAR BANDUNG BERSAKSI : Saksi Edward P Siringoringo seorang pegawai Gereja GBI Katedral Gading Serpong, Tangerang di ruang PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin (13/2).

RADARSUKABUMI.com, – BANDUNG – Kasus suap Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin dan pihak swasta Billy Sindoro dan beberapa terdakwa lain kini terus bergulir. Kali ini, agenda sidangnya ialah mendatangkan saksi meringankan untuk Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin (13/2).

Namun, alih-alih bersaksi meringakan terdakwa Billy Sindoro, justru dirinya membongkar sosok Billy Sindoro. Bahkan, saksi lebih banyak menyampaikan beberapa kasus lain yang melibatkan Billy.

Bacaan Lainnya

Dalam fakta persidangan, saksi bernama Edward P Siringoringo seorang pegawai Gereja GBI Katedral Gading Serpong, Tangerang ini, ketika Hakim Tardi mengatakan apakah Billy sebelumnya pernah terlibat masalah hukum, Edward kemudian singkat menjawab pernah terlibat. “Setahu saya pernah,” kata Edward.

Mendengar jawaban tersebut, sontak Hakim Tardi kemudian menanyakan lebih jelas bahwa Billy pernah terseret kasus apa. Namun, Edward mengaku tidak mengetahui secara jelas hanya menyampaikan apa yang dia ingat.

“Mohon maaf seingat saya masalah hukum dipekerjaan. Saya nggak terlalu ikuti. Dituduhkan masalah penyuapan,” ungkap Edward.

Edward kembali ditanya Hakim untuk menyebutkan secara jelas bahwa kasus penyuapan itu dari masalah apa. Edward justru mengaku tak tahu penyuapan apa yang menyeret Billy ke meja hijau. “Saya tidak tahu,” singkatnya.

Sedangkan Jaksa Penuntut KPK, Yadyin menanyakan juga perihal Billy yang pernah dipenjara terkait kasus penyuapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hak siar liga Inggris. Edward ngotot dengan jawaban tak tahu. “Tidak tahu,” jawab Edward.

Selebihnya, Edward juga menceritakan bahwa hubunganya dengan Billy banyak membicarakan masalah Gereja. Diluar dari proyek-proyek yang dikerjakan Billy, ia tidak mengetahui lebih jauh.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Billy Sandoro didakwa telah melakukan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta beberap pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp 16,1 miliar dan 270 dolar Singapura.

Billy bersama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Kemudian dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.

Penuntut umum KPK menyatakan, suap tersebut diperuntukan sebagai pelicin untuk izin proyek Meikarta mulai dari Izin Peruntukan penggunaan Tanah (IPPT), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta dengan tiga tahap.

(azs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *