Tersangka Kasus Suap Meikarta, Harta Kekayaan Sekda Jabar Lumayan Juga

Sekda Jabar Iwa Karniwa

RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Menelisik harta kekayaan Iwa dari acch.kpk.go.id pada Selasa (30/7), Iwa tercatat melaporkan harta kekayaannya pada Januari 2019.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Iwa memiliki kekayaan mencapai Rp3.305.686.984. Dia juga memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Provinsi Jawa Barat. Di antaranya di Garut, Bandung, Cimahi, Cirebon, Purwakarta Sumedang dan Pangandaran.

Bacaan Lainnya

Harta kekayaan Iwa berupa tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp3,9 miliar. Namun, alumni Universitas Padjajaran (UNPAD) itu tercatat tidak memiliki alat transportasi. Dia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp61 juta, kas atau setara kas berjumlah Rp140 juta, serta harta yang tidak dicantumkan jenisnya Rp300 juta.

Jika ditotal, harta kekayaan Iwa sebesar Rp4,4 miliar. Namun, dia memiliki hutang sebesar Rp1,1 miliar. Sehingga, ‎dari total keseluruhan harta kekayaan Iwa dikurang hutangnya, mencapai Rp3.305.686.984. Jumlah tersebut melonjak dari laporan harta kekayaan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp2.807.581.329.

Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Dalam perkara ini, Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR.

Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang.

Iwa Karniwa terjerat pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(jpc/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *