Ditambahkan Denda, warga lainnya yang juga perwakilan dari Forum masyarakat dan nelayan Minajaya bersatu, adanya forum tersebut sebagai wadah untuk menampung aspirasi-aspirasi atau terkait penolakan dari warga didalamnya terdapat perwakilan dari masyarakat penggarap, petani, nelayan, warga sekitar yang terdampak, pedagang UMKM dan sebagainya
“Kalau untuk perjuangan, kita itu kemarin awalnya ke pemerintah desa, mempertanyakan masalah izin, ke kecamatan, saya saat itu berjuang dan diundang oleh dinas-dinas terkait untuk melakukan audiensi yang menjadi aspirasi warga, kalau nggak salah itu di bulan Januari tahun ini,” timpalnya.
“Hasil dari audiensi dinas perizinan ataupun dpmptsp, mengeluarkan surat teguran pertama, kenapa keluar surat teguran karena memang perusahaan ini ternyata dari PKKPR, UKP UPL dan PBG-nya belum ada, tapi di lapangan sudah melakukan Land clearing, dan menurunkan 11 unit alat berat seperti itu,” ucapnya.
Tindakan lanjut yang dilakukan forum, tegas Denda terkait surat teguran dari DPMPTSP kabupaten Sukabumi, karena pada kenyataannya di lapangan tidak mendapat respon dari pihak perusahaan, selanjutnya kembali mendatangi pemerintah desa, namun seolah- olah dilempar – lempar informasinya, hingga kembali ke dinas.
“Kata dinas harusnya ke sini, ke sana, jadi tidak ada tindakan tegas seperti pemberhentian, selang beberapa hari jawaban dari mereka kan katanya menunggu 3 hari kerja, memang pada saat itu kan terbentur dengan hari libur Kalau nggak salah, kemudian turunlah surat teguran 2, yang memang tetap sama kaitannya dengan pemberhentian sementara, dan sekitar 30 Januari itu ada surat teguran kedua muncul hingga hari ini tidak ada tindakan apapun,” paparnya.
“Ini kabar terkait rencana tambak udang, saya sendiri termasuk orang yang terlibat di penolakan yang awal, pada saat itu kalau tidak salah bulan wacana terkait dengan tambak ini, di bulan Juli sampai Agustus,” tuturnya.
Masih kata Denda, yang menjadi kekhawatiran masyarakat yaitu dampak dari adanya tambak udang tersebut yakni dampak lingkungan, sosial, kemudian adanya traumatik masyarakat terhadap tambak-tambak yang sudah ada sebelumnya meski saat ini telah ditutup, serta dampak terhadap pariwisata.
“Iya (pernah ada) disebelah sana, memang itu cakupannya tambak kecil, akhirnya sekarang ditutup, karena memang dari segi perizinan, saat itu kronologinya memang air laut itu menghitam, kami masyarakat di sini, bersama Pokdarwis kemudian nelayan, melakukan survei ke lapangan melihat kondisi air yang tercemar, dan memang membahayakan laut, makanya kita laporkan kemudian sekarang tindakannya tambak itu sudah ditutup. artinya pelajaran dari itu, ada traumatik dari tambak yang sudah ada,” tegasnya.
Perwakilan dari pihak perusahaan, Hendra Permana menanggapi penolakan warga mengklaim, yang pertama kali menyampaikan penolakan baik secara langsung ataupun juga secara surat, Ia melihat ada 4 poin yang diperjuangkan terkait kepentingan masyarakat dan telah disampaikan kepada perusahaan dan dalam pada perjalanannya bisa dijawab perusahaan dan dikabulkan, seperti tentang perizinan
“Kita melihat bahwa di sini ada alih kepemilikan dari perusahaan yang lama beberapa perusahaan yang baru, dan perizinannya sudah dilaksanakan oleh mereka, yang kedua berkaitan dengan undang-undang 52 tahun 2016 yaitu lahan green, isu yang kami sampaikan adalah selama ini setiap tambak yang ada di daerah Kabupaten Sukabumi khususnya,” bebernya.
Dan seandainya tambak udang ada, kata Hendra lagi maka pihak perusahaan harus selalu memperhatikan kepariwisataan yang ada di wilayah sekitar, juga agar lahan Green harus terpisah dan dipisahkan.






