SUKABUMI — Seorang ayah di Kecamatan Purabaya dilaporkan ke polisi, pada Kamis (11/7/2024). Diduga, ayah yang berinisial B (38) ini melakukan rudupaksa terhadap anak tirinya yang masih berumur 13 tahun.
Diungkapkan bibi korban, S (26), sebelum peristiwa dugaan perbuatan rudapaksa terhadap korban yang diduga dilakukan ayah tirinya tersebut terungkap, awalnya keluarga melihat perubahan sikap terjadi pada korban, Kamis, 6 Juli 2024 lalu.
Karena penasaran, S berinisiatif mempertanyakan kepada korban yang kemudian didapat informasi bahwa telah dilakukan perbuatan rudapaksa oleh ayah tirinya saat menginap di rumah kakeknya, Rabu, 6 Juli 2024 lalu.
“Mendengar pengakuan korban, kami sebagai keluarga sangat kaget,” ujar S.
Dijelaskan S, ibu kandung dari korban sudah sejak tahun 2023 lalu, menjadi tenaga kerja wanita di Arab Saudi, sehingga sejak sekolah dasar sudah tinggal ibu kandungnya, dan terpaksa tinggal bersama ayah tirinya di rumahnya.
“Setelah bermusyawarah dengan keluarga, adanya dugaan perbuatan rudapaksa itu, ayah kandung korban beserta kakeknya langsung melapor ke pihak kepolisian polsek Purabaya,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reserse Polsek Purabaya Bripka Dikdik Permana membenarkan pihaknya Kamis, 11 Juli 2024 lalu kedatangan keluarga korban, berinisal S, suaminya dan Kakek melaporkan adanya peristiwa dugaan perbuatan rudapaksa tersebut.
“Iya keluarga korban datang lapor dan menceritakan apa yang terjadi pada korban, mereka meminta saya untuk mengantar membuat laporan resmi ke Unit PPA Polres Sukabumi,” singkatnya. (ndi/d).