BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat terkait aturan mudik. Sebab, pemerintah daerah tak punya kewenangan khusus terkait itu.
“Saya kira kalau urusan COVID-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/3/2022).
Sekadar diketahui, saat ini kasus COVID-19 mulai melandai dibandingkan bulan lalu. Pemerintah pun mempertimbangkan vaksin booster sebagai syarat untuk mudik. Tes antigen dan PCR tak berlaku sebagai syarat perjalanan, termasuk mudik. Syarat tersebut berlaku bagi masyarakat yang telah divaksin lengkap, dosis satu dan dua.
“Intinya silakan melakukan apa saja termasuk mudik. Asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin,” kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan tentang syarat mudik lebaran 2022. Salah satunya mewajibkan tes antigen dan PCR bagi pemudik yang belum menjalani vaksinasi booster.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi, Kamis (24/3/2022).