Selama semester pertama tahun ini, Bea Cukai Bogor telah menyita hampir 4 juta batang rokok ilegal dari berbagai operasi. “Jumlah yang kami sita sudah mendekati 4 juta batang, hanya dalam kurun waktu setengah tahun,” ujar Faridz.
Ia berharap masyarakat di wilayah Sukabumi tidak lagi memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal ini tidak jelas asal-usulnya dan tidak menyumbang pajak negara. Ini soal keadilan, karena pelaku usaha resmi membayar cukai, sementara yang ilegal tidak. Maka itu, kami akan terus menindak tegas,” tegasnya.
Faridz juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan rokok ilegal. Sanksinya berat, dan selain merugikan negara, juga berisiko bagi kesehatan,” pungkasnya. (den/d)






