BERITA UTAMA

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Cicurug Sukabumi Disita Bea Cukai 

×

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Cicurug Sukabumi Disita Bea Cukai 

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Petugas Bea Cukai Bogor, saat mengamankan ribuan batang rokok di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (02/06).(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
DIAMANKAN : Petugas Bea Cukai Bogor, saat mengamankan ribuan batang rokok di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (02/06).(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

Selama semester pertama tahun ini, Bea Cukai Bogor telah menyita hampir 4 juta batang rokok ilegal dari berbagai operasi. “Jumlah yang kami sita sudah mendekati 4 juta batang, hanya dalam kurun waktu setengah tahun,” ujar Faridz.

Bank bjb Tandamata

Ia berharap masyarakat di wilayah Sukabumi tidak lagi memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal ini tidak jelas asal-usulnya dan tidak menyumbang pajak negara. Ini soal keadilan, karena pelaku usaha resmi membayar cukai, sementara yang ilegal tidak. Maka itu, kami akan terus menindak tegas,” tegasnya.

Faridz juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan rokok ilegal. Sanksinya berat, dan selain merugikan negara, juga berisiko bagi kesehatan,” pungkasnya. (den/d)