BERITA UTAMA

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Cicurug Sukabumi Disita Bea Cukai 

×

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Cicurug Sukabumi Disita Bea Cukai 

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Petugas Bea Cukai Bogor, saat mengamankan ribuan batang rokok di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (02/06).(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
DIAMANKAN : Petugas Bea Cukai Bogor, saat mengamankan ribuan batang rokok di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (02/06).(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Ribuan batang rokok ilegal (tanpa pita cukai) berhasil diamankan petugas Bea Cukai Bogor dalam operasi penindakan yang digelar di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (02/06).

Wakil Kanit Penindakan Bea Cukai Bogor, Faridz Yulistia, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Bank bjb Tandamata

“Hari ini kami melaksanakan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Operasi ini dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Bogor dengan menerjunkan sembilan petugas,” kata Faridz pada Senin (02/06).

Menurutnya, operasi ini merupakan hasil dari pengolahan data yang diperoleh melalui laporan masyarakat dan analisis internal yang telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan.

“Investigasi ini sudah kami lakukan selama satu bulan. Kami turun langsung ke lapangan, menggali informasi dari berbagai sumber hingga akhirnya kami temukan titik distribusinya,” jelasnya.

Operasi dimulai sejak pukul 07.00 WIB, dan sejauh ini pihak Bea Cukai menemukan tiga toko di kawasan Cicurug yang diduga menjadi distributor rokok ilegal.

“Tiga toko ini tidak hanya menjual rokok, tetapi juga menjual sembako. Untuk jumlah pastinya, saat ini masih dalam proses pencatatan karena jumlahnya cukup banyak sampai ribuan batang rokok,” tambah Faridz.

Ia menegaskan, seluruh barang bukti rokok ilegal akan dimusnahkan, sesuai dengan prosedur penindakan yang berlaku. Sementara untuk pelanggar, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

“Untuk pelanggar, ada dua kemungkinan sanksi, pidana atau denda. Proses hukumnya akan ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor,” ujarnya.

Faridz juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyisiran lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga menyimpan atau memperjualbelikan rokok ilegal di wilayah Sukabumi.

“Barang bukti yang kami sita biasanya akan dimusnahkan secara kolektif di akhir tahun, bersamaan dengan barang-barang hasil penindakan lainnya, seperti rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin,” katanya.