Penerapan aplikasi MyPertamina sebagai alat transaksi pembayaran pembelian BBM di SPBU juga masih menanti usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite rampung terlebih dulu.
Erika memeri target aturan tersebut bisa selesai selambat-lambatnya pada September mendatang dan setelahnya kendaraan yang dikategorikan sebagai kendaraan mewah tidak dapat lagi menenggak solar subsidi atau Pertalite dengan bebas.
“Sebetulnya kami di BPH Migas ada target sendiri kami ingin mulai bulan Agustus paling lambat September itu bisa diberlakukan. Tapi, tentu saja kewenangan itu bukan di kami. Karena itu Perpres, kami tunggu saja dipanggil untuk membahas itu,” tutur Erika.
Erika menjelaskan dalam usulan revisi Perpres itu, selain mengidentifikasi ulang konsumen pengguna dari BBM Solar subsidi. “Kami juga akan melakukan perubahan kepada siapa yang berhak menggunakan Solar subsidi maupun Pertalite,” paparnya.(*)






