SUKABUMI — IS alias Wayan (42) kini kembali mendekam di balik jeruji besi lantaran mengulangi perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor milik AAF (25) di Jalan Subangjaya RT 01/13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Kamis (8/12) lalu, sekira pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, selang beberapa jam pelaku yang merupakan residivis ini berhasil ditangkap polisi dirumahnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, karena pelaku pernah ditahan di Polsek Cikole tahun 2020, sehingga polisi masih mengenali dan mengetahui rumah pelaku.
“Kita menerima laporan dari korban sekira pukul 18.30 WIB bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor. Setelah menerima laporan itu, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikole, Ipda Gun Gunawan, kepada Radar Sukabumi, Minggu (11/12).
Pada saat akan melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya, kata Gunawan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari pelaku yang berupaya akan melarikan diri. Namun akhirnya pelaku menyerah.
“Setelah mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa kunci leter T dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, lanjut Gunawan, sepeda motor yang ia curi sudah dijual ke seorang penadah berinisial Abah di wilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Namun pelaku tidak mengetahui rumah penadah tersebut.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor yang pelaku jual ke seorang penadah. Tehadap pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial korban dengan menggunakan akun media sosialnya, Aziz Al Fikri, mempublikasikan curhatannya mengenai penanganan kasus pencurian sepeda motor oleh unit Reskrim Polsek Cikole.
Ia menceritakan kronologi pencurian motor yang terjadi pada Kamis 8 Desember 2022 di Subangjaya, Kecamatan Cikole. Singkatnya pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV dan dilakukan penangkapan langsung oleh jajaran Polsek Cikole.
Selain itu, korban juga mengatakan, pada Jumat 9 Desember 2022, ia dipanggil oleh pihak Polsek Cikole untuk dimintai keterangan. Di situlah ia merasa ada kejanggalan atas kasus dugaan curanmor ini.
“Pertama, pelakunya yang berjumlah dua orang, akan tetapi salah satunya dilepaskan dengan alasan masih di bawah umur dan ribet prosesnya, padahal mau di bawah umur ataupun tidak, apabila melakukan kesalahan harus tetap diproses karena itu sudah menjadi tugas kepolisian,” tulis korban dalam postingannya.
Korban juga mempertanyakan soal keberadaan motornya yang disebut sudah dijual oleh pelaku. Padahal menurutnya jarak waktu pencurian hingga penangkapan kurang dari 24 jam.
“Seharusnya polisi bisa mendeteksi unit motor ini dikemanakan oleh pelaku. Mohon kepada semuanya terkhusus Kapolres Sukabumi Kota dan Divisi Humas Polri untuk menindaklanjuti kasus ini karena kami butuh kepastian,” ungkapnya. (Cr4/d)






