SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban. Begitu menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman keterangan saksi-saksi. “Saat ini, beberapa terduga pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula saat korban diajak oleh seorang kenalan untuk berjalan-jalan pada akhir Desember 2025. Dalam perjalanan, korban dibawa ke sebuah rumah di Desa Buniasih, Kecamatan Tegal Buleud. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh sejumlah orang. “Korban dicekoki minuman energi yang diduga kuat sudah dicampur minuman keras. Akibatnya korban merasa pusing dan tak berdaya,” jelas Hartono.
Korban baru berani menceritakan kejadian setelah menerima pesan mencurigakan berisi rekaman video yang kemudian diketahui telah beredar secara terbatas. Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah pihak sekolah memanggil korban dan orang tuanya, yang kemudian melaporkan secara resmi ke kepolisian.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang dewasa sebagai tersangka, serta dua anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganan terhadap anak dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai sistem peradilan pidana anak. “Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan maksimal terhadap korban,” tegas Hartono.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur perlindungan anak.






