BANDUNGBERITA UTAMA

Ratusan Mahasiswa Dilarikan ke Rumah Sakit

×

Ratusan Mahasiswa Dilarikan ke Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini

“Kami melihat dari SK Kendikbud, disana diarahkan untuk tidak melakukan aksi yang mengarah kepada terjadinya pelanggaran hukum,”ujar Irman disela demo.

Irman menyebut, sampai saat ini kepolisian masih mendalami perihal beberapa kelompok yang diduga memprovokasi atas aksi ricuh yang terjadi beberapa hari ini di Kota Bandung.

bank BJB

“Patut diduga ada kelompok yang memprovokasi dan ini sedang kita dalami, selanjutnya, kami juga akan kerjasama dengan pihak lainnya,”tandasnya.

Sedangkan beberapa data yang didapat oleh Radar Bandung, dari aksi ricuh tersebut puluhan masa jatuh sakit, terlihat ada yang dibawa menuju kamlus Unisba dan beberapa juga ada di bawa ke rumah sakit.

Polisi pun hingga kini masih terlihat melakukan penjagaan. Sedangkan untuk oknum masa yang diduga menjadi dalang kericuhan masih belum di informasikan oleh pihak Kepolisian.

Sementara itu, Pemdaprov Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Prov. Jabar sudah menempuh sejumlah langkah proaktif terkait unjuk rasa pelajar atau peserta didik SMA/SMK.

Terdapat tiga langkah proaktif yang dilakukan Disdik Jabar. Pertama adalah menerbitkan nota dinas untuk memastikan semua peserta didik mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). Disdik Jabar kemudian memerintahkan kepala sekolah dan guru untuk memantau para siswanya.

“Para guru diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pengertian untuk melindungi para siswa dari provokasi pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika di ruang kerjanya, Senin (30/9).

Menurut Dewi, pihaknya juga telah membangun komunikasi dan koordinasi dengan semua komunitas pendidikan. Mulai dari Kadisdik kabupaten/kota se-Jabar, kepala sekolah, sampai jajaran kepolisian.

“Kami sudah berkoordinasi dan berkerja sama dengan jajaran kepolisian untuk memberikan arahan pencegahan unjuk rasa di kalangan pelajar selain mengintensifkan perhatian terhadap kehadiran dan ketidakhadiran yang terkoordinasi antara sekolah dan orang tua,” katanya.

Berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 9 tahun 2019, menurut Dewi, kepala sekolah dan guru harus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan soal ujuk rasa di kalangan pelajar. (azs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *