BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Ratusan Gudang ‘Bodong”

×

Ratusan Gudang ‘Bodong”

Sebarkan artikel ini

Dalam waktu dekat ini, rencanannya disperdagkop UKM akan melakukan teguran kepada para pelaku usaha atau pemilik gudang. Mereka wajib melaporkan secara berkala setiap tiga bulan sekali mengenai lalu-lintas barang dagangan yang disimpan atau yang telah diedarkan ke masyarakat.

Sementara itu Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, Bambang Rudiyanto menjelaskan pentingnya pendataan dan pengawasan aktifitas gudang ini, bertujuan untuk menegakan hukum perlindungan konsumen.

“Setidaknya jika keberadaan gudang itu terawasi secara berkala, maka pemerintah daerah dapat memastikan tidak adanya penimbunan barang sejenis makanan atau minuman yang tidak layak konsumsi namun tetap diedarkan oleh pelaku usaha,” tuturnya.

Bambang berharap pemerintah daerah bisa bertindak tegas atas keberadaan gudang-gudang ilegal tersebut. Salah satu tindakan tegas ini bisa berupa pencabutan izin operasional atau penutupan sementara gudang. (ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *