“Intinya meminta ke DPRD untuk menyuarakan aspirasi buruh pekerja ini sampai ke tingkat pusat atau DPR RI untuk dibawakan disana untuk disuarakan juga di sana,” ungkapnya.
“Saya tadi sudah ditanda tangani berita acaranya dan juga tentang omnibuslaw ini, agar undang undang cipta kerja ini dipisahkan terhadap undang undang tenaga kerjanya. Ada beberapa point dirasa khawatir bagi para buruh pekerja apabila undang undang itu nantinya dijalankan,” bebernya.
Masih kata Yudha, tuntutan yang disuarakan para buruh merupakan suara rakyat, sehingga sebagai anggota dan ketua DPRD pihaknya merasa sudah selayaknya dan berkewajiban memperjuangkan aspirasinya sampai ke tingkat paling tinggi.
“Surat yang di tandatangi tadi perihal tentang omnibuslaw, meminta kepada presiden republik indonesia agar meninjau ulang dan juga bisa merevisi, mengenai ketenaga kerjaan di Kabupaten Sukabumi dimana banyak masih adanya upah dibawah UMK diperusahaan perusahaan padat karya, jadi bakal ada langkah langkah dari DPRD secara tupoksi monitoring untuk turun ke lapangan,” tandas Yudha. (Cr2/d).





