Raperda HUT Kabupten Dibahas

PALABUHANRATU – Setelah melakukan kajian cukup panjang, akhirnya Pemda Kabupaten Sukabumi mengusulkan perubahan hari jadi Kabupaten Sukabumi. Usulan ini berdasarkan fakta-fakta baru hari jadi kabupaten dan melihat dari perspektif hukum.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, dalam perspektif hukum, hari jadi Kabupaten Sukabumi ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 1945 berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Sukabumi nomor 02 tahun 1993 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Kita ketahui bersama, hari jadi tersebut sudah diketahui dan diperingati setiap tahun oleh masyarakat dan pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ujar Bupati Sukabumi, Marwan Hamami kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Akan tetapi, setelah dilakukan kajian ulang terhadap sejarah Kabupaten Sukabumi, ternyata ditemukan fakta-fakta sejarah baru yang menunjukan kelahiran Kabupaten Sukabumi, dan hasilnya cukup mencengangkan.

“Berdasarkan hasil kajian itu, ternyata hari jadi Kabupaten Sukabumi yang lebih tepat itu tanggal 10 September 1870.

Untuk memberikan kepastian hukumnya, kiranya perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” imbuhnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan kajian soal hari jadi Kabupaten Sukabumi.

Tak tanggung-tanggung, pemerintahan yang dipimpin Marwan Hamami dan Adjo Sardjono ini menggandeng Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Nina Herlina M.S, Pakar Hukum Unpad, Hernadi Affandi dan Pakar Sosiologi Unpad, Ade Kartawinata. Hasil kajiannya pun langsung diseminarkan dihadapan seluruh elemen, di Aula Pendopo Sukabumi, Rabu (21/2).

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, penelitian dan kajian hari jadi kabupaten ini didasari banyak permintaan sesepuh Kabupaten Sukabumi yang melihat ketidakwajaran antara usia Kota Sukabumi lebih tua daripada Kabupaten Sukabumi. Padahal secara organisatoris, kewilayahan itu pembentukan kabupaten lebih awal dibanding kota.

Prof. Nina Herlina M.S mengungkapkan, setiap zaman, masyarakat diperbolehkan meninjau kembali hari jadi setiap daerahnya. Asalkan peninjauan itu memenuhi empat aspek. Yakni aspek historis, legal, simbolis dan aspek politis. “Pada prinsipnya, kami diminta Pemda Kabupaten Sukabumi untuk mengkaji sejarah hari jadi.

Hasilnya, secara faktual kabupaten ini didirkan pada zaman Hindia Belanda sebelum Kota Sukabumi. Hasil penelitian yang disertai beberapa bukti dan dokumen, munculah tanggal 10 September 1870. Tanggal ini telah memenuhi empat aspek tadi,” jelasnya kepada Radar Sukabumi usai seminar uji publik naskah akademis pengusulan ulang hari jadi Kabupaten Sukabumi di Aula Pendopo Sukabumi.

Hasil kajian ilmiah ini, lanjut wanita berhijab itu, akan diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Sukabumi. Jika tanggal tersebut disetujui, dirinya meminta agar Pemda Kabupaten Sukabumi mempatenkannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). “Hasilnya akan ditentukan Bupati yang juga disetujui oleh DPRD. Jadi kami hanya melakukan kajian saja lalu menyerahkannya,” tutupnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *