BERITA UTAMA

Pungutan Eks Terminal Lama Kota Sukabumi Terendus Tidak Masuk PAD, DPRD Ungkap Faktanya

×

Pungutan Eks Terminal Lama Kota Sukabumi Terendus Tidak Masuk PAD, DPRD Ungkap Faktanya

Sebarkan artikel ini
PENINJAUAN: Sejumlah petugas Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan peninjauan eks terminal lama Kota Sukabumi, Rabu (30/10).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
PENINJAUAN: Sejumlah petugas Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan peninjauan eks terminal lama Kota Sukabumi, Rabu (30/10).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, menyoal penggunaan Eks Terminal Sudirman yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pasalnya, hasil pemungutan dari para pedagang baru masuk kas daerah per 23 Oktober 2024 dengan nilai Rp10.200.000. Padahal, penggunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang kini dikelola Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) ini sudah cukup lama digunakan untuk tempat berjualan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Muchendra menjelaskan, Komisi II saat ini sudah memanggil Disporapar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum Setda untuk membahas penggunaan Eks Terminal Sudirman apakah pungutannya masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.

Bank bjb Tandamata

“Ternyata pungutan yang masuk kas daerah itu, baru sekitar lima hari ini setelah dikeluarkan Perwal dengan nilai yang masuk sebesar Rp10.200.000. Disporapar baru mulai menjalankan pengutan sekitar 23 Oktober lalu,” jelas Muchendra kepada Radar Sukabumi usai menggelar rapat dengan dinas terkait di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Rabu (30/10).

Sebab itu, Muchendra mempertanyakan kenapa baru saat ini pemungutan masuk kas daerah dan mempertanyakan pungutan sebelumnya tidak masuk PAD.

“Nah, pungutan kemarin masuknya kemana serta siapa yang memungut dan sampai rapat ini diakhiri tidak bisa menjawab,” cetusnya.

Menurutnya, pengelolaan Eks Terminal Sudirman ini rencananya bakal dipihak ketigakan. Bahkan, saat ini Disporapar sudah menyodorkan salah satu Commanditaire Vennootschap (CV) yang sanggup memberikan Rp680 per tahun. Tetapi, hal itu ditolak DPRD lantaran tidak sesuai dengan perhitungan yang ditaksir potensi PAD dari Eks Terminal Sudirman mencapai Rp1,8 miliar per tahunnya.

“Ya, ada masukan dari Disporapar yang menunjukan CV Safari berani memberikan Rp 680 juta per tahun. Tetapi, kami memiliki hitungan sehingga besaran tersebut tidak masuk. Hasil hitung-hitungan kami potensi PAD bisa mencapai Rp1,8 miliar per tahunnya jadi kalau usulan tersebut diterima, bisa kehilangan Rp1,2 miliar,” bebernya.

Hal senada dilontarkan, anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Nasdem Sahat Simangunsong bahwa DPRD memiliki tanggungjawab untuk menggali potensi PAD. Sebab itu, DPRD saat ini berupaya untuk membenahi eks terminal agar dapat menyumbang PAD.

“Kalau pun kedepan yang mengelola eks terminal ini dipihak ketigakan, kami minta agar dilakukan secara terbuka. Jadi bukan penunjukan, jangan terkesan ada kepentingan pribadi. Kami sangat berharap penutupan eks terminal jangan terlalu lama. Meski demikian, kami tekankan pengelolaan bisa lebih profesional baik dalam kebersihan hingga keamanan bisa dikelola dengan benar. Jadi saat ini, kami belum bisa memberikan persetujuan dibuka kembali karena kami akan melakukan evaluasi terkait jumlah pedagang, dan CV yang ditunjuk itu harus tau juga siapa,” timpalnya.