Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) yang juga sebagai HRD PT Wan Shi Da Indonesia, Irwan Wijaya mengatakan, pihaknya membantah seluruh dugaan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaannya itu, tidak benar.
“Seperti soal IUP, kami sebenarnya sudah memiliki IUP eksplorasi. Hanya saja untuk IUP eksploitasi sedang dalam proses,” katanya.
Sedangkan tekait persoalan PAD, pihaknya mengaku perusahaannya tersebut tidak pernah melakukan tambang sejak 2018 lalu. Ini terjadi karena izin yang dimilikinya sudah habis.
Untuk itu, pihaknya dalam memenuhi kebutuhan bahan baku berupa batu kapur dengan cara membeli dari beberapa supplier yang sudah mengantongi izin.
“Iya, semenjak IUP kita tidak ada, kita membeli bahan baku batu kapur dari tiga supplier yang berada di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah,” paparnya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai pelanggaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihaknya menjawab, bahwa perusahaannya sudah mengantongi IMB. Hanya saja, terdapat beberapa bangunan yang ada di lokasi perusahaannya itu belum memiliki IMB. Seperti bangunan pos satpam dan bangunan mess.
“Sekarang sedang dalam proses untuk memenuhi IMB itu. Iya, kita juga sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan Jampangtengah untuk membuat IMB itu,” pungkasnya. (Den)






